Data Pelanggaran Lalin di Tahun 2022 Meningkat, Didominasi Helm dan Pengendara Di Bawah Umur

    Data Pelanggaran Lalin di Tahun 2022 Meningkat, Didominasi Helm dan Pengendara Di Bawah Umur

    SOLOK KOTA-  Sepanjang tahun 2022, Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota terdata menindak pelanggaran lalu lintas di jalan raya sebanyak 5.787 perkara. Jumlah tersebut meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 2016 kasus atau  sekitar 35 persen, yang mana di tahun 2021 terdata 3.771 kasus pelanggaran.

    Hal itu diterangkan Kapolres Solok Kota AKBP Ahmad Fadilan, S.Si, M.Si, M.Sc, pada Sabtu, 31 Desember 2022.

    Dari 5.787 pelanggaraan tersebut, Polres Solok Kota melalui Sat Lantas memberikan sanksi tilang kepada 2.882, dan selebihnya 2.905 mendapat sanksi teguran. Sementara denda dari jumlah tilang itu berjumlah Rp.315.954.000, .

    ‘’Jumlah denda tersebut juga mengalami kenaikan lebih kurang 29 persen dari tahun sebelumnya, @ ujar Kapolres.

    Sementara itu, untuk data kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) mengalami penurunan, dimana pada tahun 2021 tercatat  69 peristiwa, sementara di tahun 2022 sebanyak 58 kasus kecelakaan. Dari 58 perkara laka Lntas di tahun 2022 itu, mengakibatkan korban meninggal dunia 23 orang, luka berat 11 orang, luka ringan 80 orang dan kerugian materil 130.600.000, .

    Secara terpisah, Kasat Lantas Polres Solok Kota AKP Muhammad Sugindo, S.IK, menerangkan bahwa tindak pelanggaran di jalan raya yang terdata itu didominasi oleh jenis pelanggaran tidak menggunakan hlm serta pengendara di bawah umur.

    Sementara itu, ditambahkan AKP M.Sugindo, pelaku tindak pelanggaran yang mendapat sanksi tilang adalah terhadap mereka yang melakukan 7 Pelanggaran Prioritas yang menjadi attensi Korlantas, serta dinilai membahayakan atau meningkatkan risiko kecelakaan.

    Adapun ketujuh pelanggaran itu adalah pelanggaran menggunakan telpon genggam saat berkendara, pengemudi bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus serta pengemudi tidak memakai sabuk pengaman (safety belt), ugal-ugalan dan over dimensi over load (ODOL).

    Kepada para pengguna jalan raya, Sugindo menekankan imbauan tentang pentingnya tertib berlalu lintas, yang hakekatnya adalah demi keselamatan diri masing-masing individu, serta pengguna jalan lainnya.

    "Kita berharap masyarakat tertib berlalu lintas atas kesadaran sendiri. Karena dengan tertib berlalu lintas, menjadi sebuah ikhtiar kita untuk keselamatan diri sendiri dan keselamatan pengguna jalan lainnya, " sebut AKP Muhammad Sugindo.

    Selanjutnya, tambah Kasat Lantas Polres Solok Kota Mumammad Sugindo, dengan menegakkan aturan tertib berlalu lintas, sekaligus merupakan upaya pihak Kepolisian dalam menyelamatkan masyarakat, dengan harapan menekan risiko angka serta fatalitas kecelakaan.

    ‘’Stop pelanggaran, stop kecelakaan, keselamatan untuk kemanusiaan, ’’ pungkasnya mengakhiri.  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat polres solok kota kapolres solok kota akbp ahmad fadilan sat lantas akp muhammad sugindo
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Naik Pangkat, 36 Personel Polres Solok Kota...

    Artikel Berikutnya

    Binluh Hukum di  KTK, AKP Jufrinaldi bersama...

    Berita terkait